TEKAN CTRL + KLIK SALAH SATU LINK IKLAN DIBAWAH UNTUK MENGHILANGKAN KOTAK INI
Mohon Maaf Atas Ketidaknyamanannya
.

Minggu, 19 Desember 2010

Gaji terendah & tertinggi TNI & POLRI

VIVAnews--Pemerintah telah sepakat menaikkan tunjangan kerja bagi anggota TNI, Polri, dan pegawai negeri sipil terhitung sejak 1 Juli 2010. Keputusan itu diambil melalui rapat koordinasi DPR dengan para menteri terkait di Gedung DPR Senayan, Rabu 15 Desember 2010.

Untuk kenaikan komponen gaji itu, pemerintah mengajukan anggaran remunerasi dan reformasi birokrasi sebesar Rp 5,3 triliun. Dari jumlah itu, jatah TNI dianggarkan Rp3,3 triliun, dan Polri Rp1,9 triliun. "Mereka akan menerima rapelan untuk enam bulan, terhitung sejak 1 Juli 2010" kata Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso.

Rapat koordinasi itu dihadiri Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto, Menteri Koordinator Kesra Agung Laksono, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara EE Mangindaan, Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro, Menteri Keuangan Agus Martowardojo, wakil dari Panglima TNI dan Kapolri.

Selain bagi anggota TNI dan Polri, kenaikan tunjangan kerja juga diberikan kepada pegawai di empat lembaga lain yaitu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Kementerian Kesejahteraan Rakyat, Kementerian Politik Hukum dan Keamanan, dan Kementerian Pertahanan.

Priyo juga meminta pemerintah mencairkan remunerasi itu pada Januari 2011. "Harus dibayarkan secepatnya," ujarnya.

Anggaran remunerasi bagi TNI dan Polri sebenarnya telah masuk dalam APBN 2010. Bahkan, hal itu sudah dibahas di DPR sejak tahun lalu, ketika Menteri Keuangan masih dijabat Sri Mulyani Indrawati.

Belum ada informasi detil berapa tambahan tunjangan yang akan diterima para abdi negara itu. Sebagai pembanding, dalam catatan VIVAnews, Kementerian Keuangan paling awal menjalankan reformasi birokrasi. Penghasilan pejabat eselon satu di kementerian itu menjadi sekitar Rp40 juta.

Selama ini gaji pokok TNI dan Polri, dipandang tak sebanding dengan tugas. Gaji terendah Polri bagi Golongan I (Tamtama) berpangkat Bhayangkara Dua, dengan masa kerja 0 tahun adalah Rp1,145 juta. Gaji pokok tertinggi bagi Jenderal Polisi adalah Rp3,592 juta, untuk masa jabatan 32 tahun.

Sedangkan bagi prajurit TNI, pangkat terendah Golongan I (Tamtama) adalah Prajurit Dua atau Kelasi Dua. Mereka bergaji pokok Rp1,45 juta. Gaji tertinggi bagi pangkat Letnan Jenderal sebesar Rp3,592, dengan masa kerja 32 tahun.


Menurut Wakil Ketua Komisi XI Harry Azhar Aziz, adanya remunerasi itu membuat TNI dan Polri bisa bernafas lega. Dia mengibaratkan gaji para prajurit itu seperti orang berenang. Dulu airnya di atas hidung, sekarang turun di atas mulut. "Bisa bernafas, tidak bisa makan. Kita berharap airnya di bawah lutut" ujarnya kepada VIVAnews, Kamis 16 Desember 2010.

Kebijakan remunerasi itu adalah bagian reformasi birokrasi. Dengan remunerasi, pemerintah berharap kinerja pegawai sipil meningkat. Priyo mengatakan remunerasi memprioritaskan kesejahteraan tentara dan polisi, khususnya prajurit berpangkat rendah. “Itu apresiasi bagi pengabdian mereka,” ujar Priyo.

Beberapa waktu lalu, Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro merampungkan tunjangan kinerja, atau remunerasi bagi seluruh anggota TNI dan pegawai negeri sipil di Kementerian Pertahanan. Disebutkan, pada tahap pertama, prioritas kenaikan diberikan bagi prajurit, dan pengawai negeri sipil yang bertugas di pulau kecil terluar.

Perinciannya, bagi yang bertugas dan tinggal di pulau terkecil, terluar dan tanpa penduduk, gaji pokoknya dinaikkan 150 persen. Bagi yang bertugas dan tinggal di pulau terkecil, dan terluar namun berpenduduk, akan naik 100 persen. Sementara bagi mereka yang bertugas di perbatasan gajinya akan dinaikkan 75 persen. Terakhir, kenaikan 50 persen bagi yang bertugas sesaat di wilayah udara, laut perbatasan, dan pulau kecil terluar.

Ada 12 pulau termasuk dalam kebijakan itu. Antara lain, ia berlaku bagi mereka yang bertugas di Pulau Rondo (Aceh), Pulau Berhala (Sumut), Pulau Nipah (Kepri), Pulau Dana Rote (NTT), Pulau Fani (Papua Barat), Pulau Fanildo (Maluku Utara), Pulau Sekatung (Kepri), Pulau Miangas (Sulut), Pulau Marore (Sulteng), Pulau Marampit (Sulut), Pulau Batek (NTT), dan Pulau Bras (Papua).[np]
sumber

Kawan mari kita berdiskusi & melihat kenyataan dilapangan. Tulisan yang sengaja saya tebalkan itu menjadi fokus diskusi kita & jadi bahan pertanyaa saya.

1. Apakah mungkin dengan gaji segitu pangkat tertinggi dari TNI & POLRI kita dapat mebeli rumah milyaran rupiah, mobil mewah dan tanah dimana-mana ? untuk masa jabatan 32 tahun !!! bayangkan !
satu aja dulu pertanyaan saya dan diskusi yang ingin saya kemukakan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kunjungi Tiap Hari Untuk Mendapatkan Berita Aneh Tiap Harinya. Diberdayakan oleh Blogger.

Pengikut

eXTReMe Tracker

Find It