TEKAN CTRL + KLIK SALAH SATU LINK IKLAN DIBAWAH UNTUK MENGHILANGKAN KOTAK INI
Mohon Maaf Atas Ketidaknyamanannya
.

Rabu, 12 Januari 2011

Ini Dia Pledooi (Pembelaan) Gayus.

Nomor register perkara : PDS-18/JKTSL/Ft.1/06/2010
PDS-25/JKTSL/Ft.1/08/2010

a.n terdakwa : Gayus Halomoan P. Tambunan

Indonesia Bersih... Polisi dan Jaksa Risih...
Saya Tersisih...

Majelis Hakim Yang Mulia dan Bijaksana
Jaksa Penuntut Umum Yang Terhormat
Penasehat Hukum Yang Tercinta Masyarakat Yang Mendukung Indonesia
Menjadi Lebih Baik

Mengapa saya di dakwa dan dituntut karena menguntungkan orang lain atau
korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada
pada saya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan
Negara atau perekonomian Negara. (melanggar Pasal 3 UU No. 20 tahun 2001)
Banyak kasus telah saya ceritakan kepada tim independent, terkait dengan
dugaan keterlibatan pejabat-pejabat di direktorat jenderal pajak
termasuk juga dugaan permainan wajib pajak yang kemungkinan merugikan
Negara ratusan miliar rupiah bahkan triliunan rupiah. Namun tidak ada
yang di angkat sama sekali. Saya tidak habis pikir, mengapa polisi
menganggap tidak menarik cerita saya tentang para pejabat itu dan wajib
pajak tersebut. Padahal jika hal tersebut di ekpose dengan penyelidikan
ataupun penyidikan akan terlihat bahwa perkara saya terkait dengan uang
25 milyar tidak ada apa apanya.
Timbul tanda Tanya besar di pikiran saya, apakah Tidak di ekspose nya
mafia pajak yang sebenarnya terjadi di ditjen pajak ataupun di wajib
pajak, karena :
- Ditjen pajak memang bersih? Atau
- Ada yang setting supaya melokalisir perkara saya saja yang diproses? atau
- POLRI tidak mampu bekerja professional dan maksimal untuk mengungkap
mafia pajak yang sebenarnya.
Banyak modus telah saya ceritakan kepada penyidik tim independent, seperti :

negosiasi di tingkat pemeriksaan pajak oleh tim pemeriksa pajak,
sehingga output pemeriksaan, yaitu Surat Ketetapan Pajak tidak
mencerminkan nilai yang sebenarnya, baik itu SKP Kurang Bayar maupun SKP
Lebih Bayar dalam rangka restitusi pajak

negosiasi di tingkat penyidikan pajak, misal dalam mengungkap penyidikan
atas faktur pajak fiktif, dimana atas pengguna faktur pajak fiktif
selain dihimbau untuk pembetulan SPT Masa PPN juga di takut takuti untuk
berubah statusnya dari saksi jadi tersangka, yang ujung ujungnya adalah
uang, sehingga status pengguna faktur pajak fiktif tersebut tetap
sebagai saksi

penyelewengan fiskal luar negeri dengan berbagai macam modus di bandara
bandara yang melayani rute penerbangan internasional sebelum berlakunya
Undang undang KUP yang baru tahun 1 Januari 2008, dimana kepada setiap
orang yang bepergian keluar negeri diwajibkan membayar fiskal sebesar
Rp. 2.500.000.

penghilangan berkas surat permohonan keberatan wajib pajak, sehingga
pada saat jatuh tempo penyelesaian keberatan, 12 bulan, permohonan
tersebut tidak selesai atau belum diproses, sehingga sesuai Pasal 26
ayat (1) UU No. 16 Tahun 2000, direktur jenderal pajak dalam jangka
waktu 12 bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi
keputusan atas keberatan yang diajukan, berapa rupiahpun nilai keberatan
yang dimintakan.

Penggunaan perusahaan diluar negeri, khususnya belanda, dimana terdapat
celah hukum pembayaran bunga kepada perusahaan belanda dimana bunga
tersebut lebih dari 2 tahun, maka dikenakan PPh Pasal 26 0%. Disini
terdapat potensi penggelapan pajak PPh Pasal 25 (Badan) dan PPh Pasal 26
atas biaya bunga yang dibebankan tersebut, dan potensi tersebut dapat
mencapai ratusan miliar rupiah, bahkan triliunan rupiah

Kerugian investasi yang dibukukan dalam SPT Tahunan, hal ini dikarenakan
adanya kerugian akibat pembelian dan Penjualan saham antar perusahaan
yang diduga masih satu grup (dilakukan oleh orang-orang dalam suatu
sindikat), dimana diduga tidak pernah ada transaksi tersebut secara
riil, dan nilai jual beli saham perusahaan tersebut tidak mencerminkan
nilai perusahaan sesungguhnya. Dengan terjadinya kerugian investasi jual
beli saham tersebut, mengakibatkan wajib pajak tidak bayar PPh Pasal 25
(badan) karena kerugian tersebut dibebankan sebagai biaya sehingga
menggerus atau menguras keuntungan perusahaan dari usaha realnya.
potensi tersebut dapat mencapai ratusan miliar rupiah, bahkan triliunan
rupiah, dan masih banyak lainnya

Saya iklas kalo memang yang diproses adalah perkara yang saya memang
menerima uang ataupun saya memang memperkaya pihak lain atau korporasi
karena saya rekayasa dan saya menerima fee atas hal tersebut (rekayasa
seperti saya contohkan di atas), bukan kasus PT. SURYA ALAM TUNGGAL,
yang tidak ada masalah apa apa, atau boleh dibilang perkara jadi jadian,
namun lagi lagi karena kebodohan saya mengikuti alur penyidik agar bisa
menjerat Bambang Heru Ismiarso saya ikut skenario itu. Namun apa yang
terjadi? Bukannya Bambang Heru yang ditangkap dan ditahan, malah saya
dan Humala yang di tahan dan didakwa.
Sungguh tragis, saya saksi hidup, dan tidak akan saya biarkan
kesemena-semenaan seperti ini berlangsung di negeri tercinta Indonesia.
Saya bersumpah demi Tuhan dan demi Ibu yang melahirkan saya, serta anak
saya yang sangat saya sayangi, bahwa keberatan PT Surya Alam Tunggal
1000% telah sesuai dengan peraturan dan prosedur.

Humala tidak tahu apa apa, namun di tahan dan terancam di pecat. Tim
Penyidik kasus mafia hukum yang katanya independent tidak gentlemen,
tidak menghargai dan menepati janji yang telah dibuatnya, tidak
mempunyai sedikitpun hati nurani, tidak peka terhadap apa yang dilihat
didepan mata. Saya tidak habis pikir mengapa manusia bisa berlaku
seperti itu, padahal saya tahu pasti, hati manusia bukan terbuat dari
besi dan baja.

Terangkatnya kasus Surya Alam Tunggal murni karena saya ikut skenario
penyidik, dan saya mau melakukannya karena sakit hati atas tindakan
bambang heru terhadap saya dan juga maruli yang seperti tidak mengenal
saya sementara sebelumnya akrab, namun itu semua telah terhapus saat
maruli dan bambang heru minta maaf kepada saya karena khilaf telah
memperlakukan saya dengan demikian, terlebih karena penyidik tim yang
katanya independent, lebih senang menangkap dan menahan humala di
banding bambang heru. Mungkin karena humala orang kecil dan tidak ada
back up serta dana melimpah, sementara bambang heru sebaliknya. Atau
karena ada alasan lain. Saya tidak tahu, dan tidak mau tahu.

Tidak seharusnya perkara PT Surya Alam Tunggal disidik dan sekarang maju
ke persidangan sebenarnya sudah paralel dengan alasan-alasan mabes polri
dan kejaksaan agung dalam tidak menyidik anggota-anggotanya, dengan
uraian sebagai berikut :

- Alasan yang berulangkali diutarakan oleh mabes polri untuk tidak
memproses edmon ilyas, raja erizman, pambudi pamungkas ataupun mardiyani
karena tidak ada bukti mereka terima uang sementara peran mereka dalam
penyidikan kasus pertama saya sangat terang benderang, sebagai contoh :
- perubahan saksi roberto antonius dari tersangka menjadi saksi adalah
peran edmon ilyas,
- adanya 2 laporan polisi, yang pertama dengan 2 tersangka, yaitu GAYUS
HP TAMBUNAN dan ROBERTO SANTONIUS, dan yang kedua dengan 1 tersangka
GAYUS HP TAMBUNAN. Tanggal dan nomor laporan sam
- terjadinya pemeriksaan diluar mabes polri adalah atas izin pambudi
pamungkas,
- penyitaan uang di bank BCA bintaro sebesar 395 juta sementara saldo
hanya 25 juta adalah di ketahui oleh semua penyidik dan semua jaksa
peneliti.

- Alasan yang berulangkali diutarakan oleh kejaksaan agung untuk tidak
memproses cyrus sinaga, fadil regan, poltak manulang, kemal sofyan,
maupun jaksa nasran azis karena tidak ada bukti mereka terima uang
sementara peran mereka dalam penyidikan kasus pertama saya sangat terang
benderang, sebagai contoh :
- pemrosesan tindak pidana korupsi di JAMPIDUM bukan di JAMPIDSUS
- penambahan pasal 372
- terundanya pembacaan tuntutan sampai 3 minggu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kunjungi Tiap Hari Untuk Mendapatkan Berita Aneh Tiap Harinya. Diberdayakan oleh Blogger.

Pengikut

eXTReMe Tracker

Find It