TEKAN CTRL + KLIK SALAH SATU LINK IKLAN DIBAWAH UNTUK MENGHILANGKAN KOTAK INI
Mohon Maaf Atas Ketidaknyamanannya
.

Rabu, 05 Januari 2011

"Penjahat-Penjahat" Dalam Tubuh PSSI

"Penjahat-Penjahat" Dalam Tubuh PSSI

oke, langsung aja, nih dia kenapa PSSI semakin amburadul, yah karena banyak penjahat yang menghuni tubuh PSSI

1. udah pasti Warok PSSI

for warok PSSI


 kejahatannya
Pada 16 Juli 2004, dia ditahan sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan gula impor ilegal. Ia kemudian juga ditahan atas dugaan korupsi dalam distribusi minyak goreng. Hampir setahun kemudian pada tanggal 16 Juni 2005, dia dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan tersebut oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dibebaskan. Putusan ini lalu dibatalkan Mahkamah Agung pada 13 September 2007 yang memvonis Nurdin dua tahun penjara. Ia kemudian dituntut dalam kasus yang gula impor pada September 2005, namun dakwaan terhadapnya ditolak majelis hakim pada 15 Desember 2005 karena berita acara pemeriksaan (BAP) perkaranya cacat hukum. Selain kasus ini, ia juga terlibat kasus pelanggaran kepabeanan impor beras dari Vietnam dan divonis penjara dua tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 9 Agustus 2005. Tanggal 17 Agustus 2006 ia dibebaskan setelah mendapatkan remisi dari pemerintah bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Indonesia.

Pada 13 Agustus 2007, Ia kembali divonis dua tahun penjara akibat tindak pidana korupsi dalam pengadaan minyak goreng.[1] Berdasarkan standar statuta FIFA, seorang pelaku kriminal tidak boleh menjabat sebagai ketua umum sebuah asosiasi sepakbola nasional.[2][3] Karena alasan tersebut, Nurdin didesak untuk mundur dari berbagai pihak[4][5][6]; Jusuf Kalla (Wakil Presiden RI saat itu)[7], Ketua KONI[8], dan bahkan FIFA[7][9][3] menekan Nurdin untuk mundur. FIFA bahkan mengancam untuk menjatuhkan sanksi kepada PSSI jika tidak diselenggarakan pemilihan ulang ketua umum.[10] Akan tetapi Nurdin bersikeras untuk tidak mundur dari jabatannya sebagai ketua PSSI, dan tetap menjalankan kepemimpinan PSSI dari balik jeruji penjara.[7][8][11][12] Agar tidak melanggar statuta PSSI, statuta mengenai ketua umum yang sebelumnya berbunyi "harus tidak pernah terlibat dalam kasus kriminal" (bahasa Inggris: “They..., must not have been previously found guilty of a criminal offense....") diubah dengan menghapuskan kata "pernah" (bahasa Inggris: "have been previously") sehingga artinya menjadi "harus tidak sedang dinyatakan bersalah atas suatu tindakan kriminal" http://id.wikipedia.org/wiki/Nurdin_Halid


2. Bendahara PSSI

Spoiler for Bendahara PSSI


 kejahatannya
JAKARTA - Politisi Golkar, Hamka Yandhu didakwa menerima suap berupa cek perjalanan usai pemilihan deputi senior gubernur Bank Indonesia pada 2004, yang dimenangkan oleh Miranda S Goeltom
http://news.okezone.com/read/2010/03...ma-cek-suap-bi


3. Ketua Komite Fair Play

 KKFP


 kejahatannya
SALAH seorang anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI , TM Nurlif resmi dijadikan tersangka kasus dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (1/9).

Itu semakin menjatuhkan citra PSSI. Ini bukan kali pertama pengurus PSSI tersangkut kasus kriminal
http://bataviase.co.id/node/369801


4. Exco PSSI

 Exco PSSI


kejahatannya
Jakarta - Joseph Refo akhirnya dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Bendahara PSSI. Hal ini terkait dugaan kasus pembunuhan terhadap istrinya sendiri
http://www.detiksport.com/sepakbola/...-dinonaktifkan


Gimana PSSI mau bener, kalo dipegang oleh para penjahat. Butuh revolusi besar-besaran untuk memperbaiki tubuh PSSI, pisahkan campur tangan politik dari olahraga nasional, karena olahraga nasional adalah salah satu pengangkat nama bangsa, bukan nama partai politik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kunjungi Tiap Hari Untuk Mendapatkan Berita Aneh Tiap Harinya. Diberdayakan oleh Blogger.

Pengikut

eXTReMe Tracker

Find It